Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:13 WIB
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi pada hari terakhir 2008. Kuasa hukum berpendapat, fakta 41 kali hubungan telepon antara handphone milik Muchdi dan telepon rumah Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir, tak satu pun yang mengungkap hubungan pembicaraan. ''Jaksa tidak membuktikan siapa yang melakukan pembicaraan 41 kali itu,'' kata Wirawan Adnan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Muchdi.
''Sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan,'' kata Suharto, ketua majelis hakim, Jumat (19/12). Sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir kuasa hukum Muchdi untuk melakukan pembelaan melalui duplik.
Baca Juga:
Dalam dupliknya, kuasa hukum kembali meminta agar Muchdi dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan. Yakni, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis