Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:13 WIB
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi pada hari terakhir 2008. Kuasa hukum berpendapat, fakta 41 kali hubungan telepon antara handphone milik Muchdi dan telepon rumah Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir, tak satu pun yang mengungkap hubungan pembicaraan. ''Jaksa tidak membuktikan siapa yang melakukan pembicaraan 41 kali itu,'' kata Wirawan Adnan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Muchdi.
''Sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan,'' kata Suharto, ketua majelis hakim, Jumat (19/12). Sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir kuasa hukum Muchdi untuk melakukan pembelaan melalui duplik.
Baca Juga:
Dalam dupliknya, kuasa hukum kembali meminta agar Muchdi dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan. Yakni, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional