Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:13 WIB
JPU, lanjut dia, juga dinilai gagal membuktikan unsur motif terdakwa membunuh Munir. Menurut kuasa hukum, JPU hanya mengandalkan pembuktian pada kesaksian empat orang -Suciwati, Hendardi, Usman Hamid, dan Poengky Indarti- yang dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian.(fal/nw)
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?