Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun

Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
JPU, lanjut dia, juga dinilai gagal membuktikan unsur motif terdakwa membunuh Munir. Menurut kuasa hukum, JPU hanya mengandalkan pembuktian pada kesaksian empat orang -Suciwati, Hendardi, Usman Hamid, dan Poengky Indarti- yang dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian.(fal/nw)

JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News