Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
Senin, 22 Maret 2010 – 20:56 WIB
JAKARTA- KPK berharap hasil persidangan Pengadilan Tipikor bisa ikut mengungkap terlibat tidaknya Nunun Nurbaety dan Ary Muladi dalam kasus korupsi. Lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan, diharapkan bisa membantu penyidikan KPK terhadap keduanya. Nama Nunun Nurbaety dan Ary Muladi kerap disebut dalam 2 kasus korupsi besar yang kini tengah ditangani KPK. Nunun yang merupakan istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun, tercatat dalam 4 dakwaan berperan aktif untuk menyerahkan uang puluhan miliar ke anggota DPR RI periode 1999-2004, selepas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam.
"Jaksa nanti di persidangan dan mungkin juga hakim, akan mengejar keterangan saksi dan terdakwa. Ini juga merupakan strategi kita. Jadi jangan pikir kami ini tebang pilih," ucap pelaksana harian Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa saat sebelum dimesioner, Senin (22/3).
Baca Juga:
Kasus pemilihan DGS BI tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), sedangkan Anggodo masih jadi tersangka tunggal dan belum disidang.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK berharap hasil persidangan Pengadilan Tipikor bisa ikut mengungkap terlibat tidaknya Nunun Nurbaety dan Ary Muladi dalam kasus korupsi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres