Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor

Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
JAKARTA- KPK berharap hasil persidangan Pengadilan Tipikor bisa ikut mengungkap terlibat tidaknya Nunun Nurbaety dan Ary Muladi dalam kasus korupsi. Lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan, diharapkan bisa membantu penyidikan KPK terhadap keduanya.

"Jaksa nanti di persidangan dan mungkin juga hakim, akan mengejar keterangan saksi dan terdakwa. Ini juga merupakan strategi kita. Jadi jangan pikir kami ini tebang pilih," ucap pelaksana harian Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa saat sebelum dimesioner, Senin (22/3).

Kasus pemilihan DGS BI tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), sedangkan Anggodo masih jadi tersangka tunggal dan belum disidang.

Nama Nunun Nurbaety dan Ary Muladi kerap disebut dalam 2 kasus korupsi besar yang kini tengah ditangani KPK. Nunun yang merupakan istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun, tercatat dalam 4 dakwaan berperan aktif untuk menyerahkan uang puluhan miliar ke anggota DPR RI periode 1999-2004, selepas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam.

JAKARTA- KPK berharap hasil persidangan Pengadilan Tipikor bisa ikut mengungkap terlibat tidaknya Nunun Nurbaety dan Ary Muladi dalam kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News