Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan

Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  akan ditentukan dalam Sidang Badan lembaga tersebut. Namun, Sidang  Badan baru akan digelar setelah BPK menerima surat resmi dari Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu  surat resmi tersebut. "Kita tunggu surat resmi. Setelah ada surat  resmi, baru kita nanti rapat Sidang Badan," kata Hadi usai rapat tim  penilai akhir (TPA) calon pejabat eselon 1 yang dipimpin Wapres  Boediono di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.

Saat pemilihan DGS BI tahun 2004, Nurlif masih menjadi anggota Fraksi Partai Golkar. Hadi mengatakan, Nurlif,akan diundang dalam Sidang Badan. Apakah akan dinonaktifkan sebagai pimpinan BPK? "Nanti kita lihat ya. Suratnya kan belum ada. Tunggu dong," kata Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda Goeltom. Dari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkan. Rinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP. (ken/sof/agm)

JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News