Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
Sabtu, 04 September 2010 – 05:36 WIB

Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan ditentukan dalam Sidang Badan lembaga tersebut. Namun, Sidang Badan baru akan digelar setelah BPK menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu surat resmi tersebut. "Kita tunggu surat resmi. Setelah ada surat resmi, baru kita nanti rapat Sidang Badan," kata Hadi usai rapat tim penilai akhir (TPA) calon pejabat eselon 1 yang dipimpin Wapres Boediono di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.
Saat pemilihan DGS BI tahun 2004, Nurlif masih menjadi anggota Fraksi Partai Golkar. Hadi mengatakan, Nurlif,akan diundang dalam Sidang Badan. Apakah akan dinonaktifkan sebagai pimpinan BPK? "Nanti kita lihat ya. Suratnya kan belum ada. Tunggu dong," kata Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda Goeltom. Dari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkan. Rinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP. (ken/sof/agm)
JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan