Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat

Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Tumpak menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Dewas KPK menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Nurul Ghufron.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News