Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur

Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus pilkada Kota Medan tetap bisa dipercepat. Dasar hukum bagi dilaksanakannya percepatan pilkada untuk memilih walikota dan wakil walikota Medan definitif cukup kuat, yakni ketentuan pasal 35 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 dan pasal 131 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005.

Kedua aturan itu bunyinya sama, yakni 'Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersama dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menegaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilu paling lambat enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Pejabat Kepala Daerah'.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan aturan tersebut saat ditanya mengenai wacana penyelenggaraan pilkada Kota Medan dipercepat. "Penyelenggaraan pilkada bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah diberhentikan secara definitif, dapat dilakukan secepatnya. Tidak tergantung pada berakhirnya masa jabatan kepada daerah dan wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan tersebut," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jumat (31/7).

Yang menjadi persoalan, hingga saat ini Abdillah dan Ramli Lubis belum diberhentikan secara definitif oleh pemerintah. Alasannya, Saut menjelaskan, Depdagri belum menerima surat dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai usulan pemberhentian tetap kedua pucuk pimpinan Pemko Medan itu.

JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News