Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Jumat, 31 Juli 2009 – 19:18 WIB
"Kita harapkan, kalau gubernur sudah menerima pemberitahuan bahwa putusan walikota dan wakil walikota sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, segera saja mengusulkan ke Bapak Mendagri," terang Saut. Seperti diketahui, putusan kasus korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan Abdillah dan Ramli, sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, untuk Ramli, langsung menerima putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi September 2008 silam. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter