Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Jumat, 31 Juli 2009 – 19:18 WIB

Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
"Kita harapkan, kalau gubernur sudah menerima pemberitahuan bahwa putusan walikota dan wakil walikota sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, segera saja mengusulkan ke Bapak Mendagri," terang Saut. Seperti diketahui, putusan kasus korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan Abdillah dan Ramli, sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, untuk Ramli, langsung menerima putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi September 2008 silam. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif