Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, PBB ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca Juga:
Hal itu, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut