Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN

Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
"Yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang," kata Sutiyoso.

Atas gugatan tersebut, PTTUN juga diketahui telah menyidangkannya hingga dua kali. Yakni pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN.

Sebelumnnya, Bawaslu juga diketahui telah meminta fatwa MA. Ini dilakukan menindaklanjuti sikap KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News