Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
"Yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang," kata Sutiyoso.
Atas gugatan tersebut, PTTUN juga diketahui telah menyidangkannya hingga dua kali. Yakni pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN.
Sebelumnnya, Bawaslu juga diketahui telah meminta fatwa MA. Ini dilakukan menindaklanjuti sikap KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024