Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Nah, wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik pada tanggal yang sama. Yakni, 23 Agustus.
Menanggapi itu, Makmun mengatakan, pelantikan sudah bukan kewenangan KPU. Tugas KPU sebatas penetapan anggota terpilih.
''Kami hanya sebatas menetapkan," ujarnya.
BACA JUGA : KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, surat petunjuk penetapan caleg terpilih untuk KPU daerah dikeluarkan dalam waktu dekat.
''Pokoknya secepatnya. Kami menunggu perintah dari MK,'' ucapnya.
Khusus untuk KPU daerah yang tidak termasuk dalam daftar sengketa caleg di MK, Arif menyatakan sudah bisa menyusun tahapan menuju penetapan.
Namun, hal tersebut masih bersifat agenda internal sehingga belum bisa diumumkan ke publik.
KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta