Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Misalnya, menghitung perolehan kursi parpol dan nama-nama caleg terpilih sesuai dengan sistem sainte lague. ''Nggak apa-apa begitu. Tapi, resminya tunggu pemberitahuan,'' papar mantan anggota KPU Jatim tersebut.
Dia memastikan, sampai sekarang belum ada KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang mengadakan rapat pleno penetapan caleg terpilih.
Meski KPU daerah setempat tidak masuk dalam daftar sengketa di MK, semuanya tetap diminta menunggu. Termasuk KPU Gresik.
''Saya pastikan belum. Makanya, tunggu surat dari kami (KPU pusat, Red),'' tutur alumnus Unair tersebut.
Sebagaimana yang pernah diberitakan, hasil penghitungan sementara pada pileg 2019, parpol pemenang yang akan menghuni DPRD Gresik adalah PKB.
Sesuai dengan penghitungan, PKB diperkirakan mendapatkan 13 kursi. Gerindra dan Golkar sama-sama memperoleh 8 kursi, PDIP (6 kursi), Nasdem (5 kursi), Demokrat (4 kursi), serta PPP dan PAN (3 kursi). (son/mar/c17/hud/jpnn)
KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta