Nasib Revisi UU KPK Tergantung Paripurna
jpnn.com - JAKARTA - Nasib Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum jelas meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bakal menundanya. Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, keputusan itu baru sekadar sikap Jokowi. Dia menegaskan, ada mekanisme untuk penundaan yakni melalui paripurna DPR.
Nah, DPR akan melakukan rapat paripurna Selasa (23/2) besok untuk menentukan nasib revisi itu. “Rencananya besok dibawa ke paripurna jadi inisiatif atau tidak," ujar Benny, Senin (22/2).
Dia menegaskan, revisi UU itu merupakan usulan inisiatif DPR yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016. Hal itu sudah berdasarkan keputusan DPR. “Baleg sudah melakukan itu dan sudah diputuskan,” kata Benny.
Dia menambahkan, jika dalam rapat paripurna DPR menyetujui melanjutkan revisi, presiden memiliki kewenangan untuk menunda atau bahkan menolak usulan para politikus di Senayan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Nasib Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum jelas meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bakal menundanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana