Nasib Revisi UU Pilpres Belum Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan apakah revisi UU Pemilu Presiden (Pilpres) dilanjutkan atau tidak.
Ketua Baleg, Ignatius Mulyono mengatakan, penundaan ini terjadi karena fraksi-fraksi meminta waktu untuk melapor ke pimpinan fraksi dan partai masing-masing tentang setuju atau tidak pembahasan revisi ini dilanjutkan.
"Fraksi masih minta lapor pimpinan fraksi dan partai pada 3 Oktober, terkait dilanjutkan atau dihentikan pembahasan revisi RUU tentang perubahan UU 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres," kata Ignatius di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Hingga saat ini masih ada lima fraksi yang menolak revisi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008 dilanjutkan. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara fraksi yang setuju dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura. "Jadi ada lima yang menolak, empat yang minta dilanjutkan (pembahasan)," tegasnya.
Meski komposisi fraksi yang menerima dan menolak pembahasan revisi UU Pilpres ini masih bisa berubah karena tergantung keputusan fraksi, Ignatius berharap pengambilan keputusan bisa segera diselesaikan di Baleg tanpa dibawa ke rapat paripurna.(fat/jpnn)
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan apakah revisi UU Pemilu Presiden (Pilpres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Bang Emil Teman Kita Bagikan Makan Siang Gratis di Ratusan Titik
- Ini Respons Hasto soal Kehadiran Pak BG di Acara Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo
- Ketua DPRD Depok Sindir Supian Suri Soal Alih Fungsi SDN Pocin 1
- Lihat Kostum Khofifah-Emil di Debat Pilgub Jatim, Pakaian Adat Mana?
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Debat Pilgub Jatim: Begini Penampilan Luluk-Lukman