Nasib Ribuan Bidan PTT Pusat Masih Menggantung

jpnn.com - JAKARTA- Forum bidan PTT Pusat mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum pengangkatan CPNS. Ini agar tidak ada kecemburuan dari tenaga honorer lainnya yang mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS.
"Kami sudah menyampaikan hal tersebut saat RDPU dengan Panja Pengangkatan CPNS Komisi IX DPR RI kemarin. Alhamdulillah Komisi IX mendukung niat forum bidan PTT," kata Ketum Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Kamis (23/6).
Selain payung hukum, menurut Lilik, pihaknya juga telah memohon kepada DPR RI melalui Panja Pengangkatan CPNS Komisi IX agar berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan dan Presiden Jokowi.
Yakni untuk segera mengadakan rapat terbatas dengan instansi terkait untuk pengangkatan bidan PTT Pusat.
"Kenapa harus ratas, karena saat kami bertemu Menkes, beliau menyatakan perlu ada ratas instansi terkait dengan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah bidan PTT. Sebab ada 2.800-an bidan PTT pusat yang berusia di atas 35 tahun dan tergantung nasibnya," paparnya.
Mereka berharap, akan ada kebijakan khusus bagi bidan PTT pusat berusia di atas 35 tahun untuk tetap diangkat PNS dan bukan dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (esy/jpnn)
JAKARTA- Forum bidan PTT Pusat mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum pengangkatan CPNS. Ini agar tidak ada kecemburuan dari tenaga honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti