Nasib Rosa Diputus Pekan Depan
Rabu, 14 September 2011 – 16:49 WIB
Rosa disebutkan bukan fasilitator pertemuan karena terdakwa baru bekerja setelah ada perintah M Nazaruddin. Menurut kuasa hukum Rosa, kliennya tidak berani tentukan persentase tanpa sepengetahuan Nazaruddin dan pembagian fee adalah kesepakatan antara Nazaruddin dengan M El Idris sebagai pihak dari PT DGI. "Mohon kepada majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tutur Djufri.
Sementara JPU KPK, Agus Salim menyatakan tak akan mengubah tuntutan mereka. "Setelah mendengar dan mencermati pledoi terdakwa dan penasehat hukum, tidak ada hal-hal yang baru yang harus kami tanggapi. Kami tetap pada tuntutan kami," tukasnya. (gel/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang akan menghadapi sidang putusan, Rabu (21/9) pekan depan setelah hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Endgame Town Hall Memukau dengan Diskusi Penuh Wawasan
- Menjelang Pergantian Pemerintahan, Tokoh NU & Muhammadiyah Sampaikan Pesan Menyejukkan
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah di Surabaya
- Bulog Masih Melakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras di Kamboja
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN