Nasib RSBI Diputus 8 Januari
Rabu, 02 Januari 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA – Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan tanggal 8 Januari nanti. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas Judicial Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum pembentukan RSBI dan SBI. Dia menjelaskan, para ahli pendidikan yang bersaksi dalam sidang perkara judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas di hadapan Hakim MK menyatakan dasar hukum RSBI tidak memiliki konsep pendidikan dasar serta tidak sesuai dengan filosofi dan semangat pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termuat dalam UUD 1945.
Pengajuan Judicial Review tersebut oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pendidikan Anti Komersialisasi yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pendidikan dikarenakan konseptual pembentukan RSBI tersebut bermasalah.
“Komersialisasi pendidikan dalam bentuk RSBI, SBI yang telah digugat di MK, putusannya akan dibacakan 8 januari mendatang,” kata Koordinator ICW, Febri Hendri di Jakarta, Rabu (2/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan tanggal 8 Januari
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat