Nasib RSBI Diputus 8 Januari
Rabu, 02 Januari 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA – Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan tanggal 8 Januari nanti. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas Judicial Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum pembentukan RSBI dan SBI. Dia menjelaskan, para ahli pendidikan yang bersaksi dalam sidang perkara judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas di hadapan Hakim MK menyatakan dasar hukum RSBI tidak memiliki konsep pendidikan dasar serta tidak sesuai dengan filosofi dan semangat pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termuat dalam UUD 1945.
Pengajuan Judicial Review tersebut oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pendidikan Anti Komersialisasi yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pendidikan dikarenakan konseptual pembentukan RSBI tersebut bermasalah.
“Komersialisasi pendidikan dalam bentuk RSBI, SBI yang telah digugat di MK, putusannya akan dibacakan 8 januari mendatang,” kata Koordinator ICW, Febri Hendri di Jakarta, Rabu (2/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan tanggal 8 Januari
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak