Nasib RUU Pemekaran Makin Ngambang
Sebelumnya, alasan molornya pembahasan RUU pemekaran karena menunggu kelarnya revisi UU pilkada dan UU pemda. Namun, begitu UU pemda yang anyar sudah disahkan, ada alasan baru yakni masih diperlukan kepastian kesiapan anggaran untuk pendanaan awal sejumlah daerah yang dimekarkan dan berdiri menjadi daerah otonom baru.
"Kita akan bicarakan dulu dengan kemendagri dan kemenkeu terkait anggarannya. Kalau disahkan tapi anggaran tak ada, bagaimana?" ujar Rambe kepada JPNN, 26 Februari 2015.
Rambe juga pernah mengatakan, dari 65 RUU itu, sebenarnya ada 25 RUU yang masuk prolegnas, sehingga masuk skala prioritas.
"Hanya saja belum pasti, 25 itu yang mana saja. Juga belum pasti karena aturan baru, harus melalui daerah persiapan dulu, tidak langsung menjadi daerah otonom. Nah, yang seperti ini nanti harus dibicarakan dulu dengan kemendagri," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Nasib 87 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru makin tidak jelas. Alasan molornya pembahasan pun terus berubah-ubah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar