Nasib RUU Protap Kian Buram

Nasib RUU Protap Kian Buram
Nasib RUU Protap Kian Buram
JAKARTA - Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia, Selasa (3/2), diduga kuat lantaran dianiaya sekempok massa yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD setempat, menuntut DPRD segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap). Kasus ini berpengaruh kepada nasib RUU Protap.

Ibarat bermain bola, nasib RUU Protap tinggal sekali tendang saja untuk bisa gol. Bagaimana tidak, RUU Protap sudah sampai di tingkat rapat paripurna DPR, yakni pada 19 Desember 2008.

Dari 5 RUU pemekaran yang dibawa ke paripurna, hanya 2 saja yang disahkan yakni RUU Kabupaten Maybrat (Papua Barat) dan RUU Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) yang disahkan. Sedang RUU Protap, bersama RUU Berastagi dan RUU Kabupaten Mandau (Riau), dikembalikan ke Komisi II DPR untuk kembali digodok.

Dari 10 fraksi di DPR, hanya ada 2 fraksi yang menyetujui RUU Protap ikut disahkan yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi PDI Perjuangan. Itu pun, F-PDIP tidak menggunakan bahasa yang tegas. Karena ada 2 fraksi yang berbeda pendapat, Ketua DPR Agung Laksono menskors sidang selama 2 jam untuk dilakukan lobi-lobi. Namun, hasilnya tetap sama.

JAKARTA - Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia, Selasa (3/2), diduga kuat lantaran dianiaya sekempok massa yang melakukan aksi unjuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News