Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
jpnn.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Sahbirin Noor jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Larangan itu diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor diperlukan saat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK pada Selasa (8/10) menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan.
Tersangka lainnya ialah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Beginilah nasib Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah jadi tersangka di KPK terkait kasus suap proyek.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK