Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK

Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

jpnn.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Sahbirin Noor jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Larangan itu diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor diperlukan saat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

KPK pada Selasa (8/10) menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan.

Tersangka lainnya ialah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Beginilah nasib Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah jadi tersangka di KPK terkait kasus suap proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News