Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa

Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi: Sejumlah tokoh menghadiri deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8), antara lain Din Syamsuddin dan Jenderal Purn.Gatot Nurmantyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tetap mengembangkan jaringan itu dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses,” pungkas mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap para petinggi KAMI yang ditangkap beberapa waktu lalu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News