Nasib Tenaga Outsourcing SMA/SMK Masih Mengambang
Pertama, tetap bekerja di SMA/SMK dan dibayar sekolah. Kedua, tetap bekerja di SMA/SMK, tapi belum jelas siapa yang akan membayar lantaran mereka tidak mengantongi SK pengangkatan.
Ketiga, ada yang sudah berhenti bekerja atau kontraknya tidak dilanjutkan oleh sekolah.
Menurut Martadi, masalah itu perlu segera direspons Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim.
Kedua pemerintah harus bertemu dan membicarakan solusinya karena menyangkut nasib orang.
Selama ini, tidak sedikit tenaga outsourcing yang mengadukan kejelasan status mereka.
Pengaduan itu dilayangkan kepada berbagai pihak, termasuk ke Dewan Pendidikan Surabaya.
Dia menegaskan, harus ada pembicaraan mengenai status mereka. Seandainya mereka menjadi tenaga outsourcing provinsi, hingga kini belum ada penegasan mengenai status itu.
Padahal, saat pelimpahan kewenangan awal Januari lalu, pemkot sudah menyerahkannya.
SMA/SMK telah beralih ke provinsi tapi nasib tenaga outsourcing masih mengambang.
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
- Outsourcing Menghantui Honorer, Pengurus Non-K2 Siapkan Berbagai Upaya
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!
- 5 Berita Terpopuler: 264 Jabatan Dialihkan ke Outsourcing, Ratusan Ribu Honorer Tak Sesuai Aturan, Galau
- Masuk Daftar Pengalihan ke Outsourcing, 150 Ribu Honorer K2 Terancam PHK, Mereka Murka