Nasib Terawan
Oleh: Dahlan Iskan
Organisasi wartawan begitu longgar. Pun organisasi advokat.
Pelanggaran etika wartawan dan etika advokat begitu banyak.
Padahal, sebuah profesi tanpa pengawasan kode etik sangat bahaya.
Salah satu kriteria sebuah pekerjaan bisa disebut profesi adalah: apabila pekerjanya memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan.
Seorang dokter harus memutuskan sendiri obat apa yang harus diberikan ke pasien. Berdasar ilmu yang mereka kuasai.
Dokter tidak bisa didikte siapa pun dalam mendiagnosis dan memberikan obat.
Wartawan seharusnya juga begitu. Ia punya otonomi untuk menulis apa pun atau tidak menulis apa pun. Bukan karena disuruh atau dilarang oleh siapa pun –termasuk oleh penguasa dan pemilik amplop: tepatnya pemilik isi amplop.
Pun pengacara: semestinya membela yang ia anggap benar dan keadilan harus ditegakkan –apa pun risikonya.
Maka, Dokter Terawan tidak perlu malu dipecat dari IDI. Pun kalau salah –dalam Islam– ia masih harus dapat pahala.
- Simak Info dari IDI Boyolali soal Faktor Utama Pemicu Diare dan Pengobatannya
- IDI Brebes Ajak Masyarakat Mengenali Penyakit Radang Usus dan Pengobatannya
- Doktor TK
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki