Nasib Tiga Daerah Ini Tunggu Hitungan Waktu
Rabu, 30 September 2015 – 16:39 WIB

Anggota KPU, Arief Budiman. FOTO: JPNN.com
“Kalau di Jakarta, Surabaya, Bandung, mungkin distribusinya bisa cepat. Kalau di daerah, kan tergantung kondisi geografis dan kondisi akses jalan yang ada,” ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pasangan calon kepala daerah dan wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang