Nasib Tiga Hakim Agung di Tangan KY
Senin, 27 Juli 2009 – 19:38 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas menegaskan akan menindak tiga Hakim Agung masing-masing Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad Sukardja, terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) No 15P/HUM/2009 yang membatalkan perhitungan perolehan kursi DPR tahap dua hasil pemilu legislatif 2009. Sikap tegas KY tersebut terkait dengan pengaduan yang dilakukan tiga partai politik masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang putusan MA tersebut. Dia tegaskan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR itu sudah sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan yang berada di bawah UU. Harifin juga membantah bahwa putusan MA tersebut dimaksudkan untuk mengutak-atik perolehan kursi hasil pemilu legislatif. "Mahkamah Agung hanya memerintahkan KPU merevisi Peraturan No 15/2009. Soal dilaksanakan atau tidak, terserah KPU," imbuhnya.
"Mulai hari ini, secara intensif kami mempelajari berbagai materi terkait dengan pengaduan tiga partai politik tersebut. Termasuk memanggil para hakim yang terkait dengan keputusan itu. Jika ditemukan ada kesalahan, misalnya melanggar butir-butir kode etik, Komisi Yudisial pasti mengeluarkan sanksi berupa pemecatan," kata Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta, Senin (27/7).
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa tidak mempersoalkan pengaduan PPP, PAN dan PKS ke KY itu. "Kami tidak akan mempersoalkannya sebab keputusan tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung dan kita melaksanakan itu secara baik, sama sekali tidak mengambil porsi institusi lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas menegaskan akan menindak tiga Hakim Agung masing-masing Marina Sidabutar, Imam Subechi dan
BERITA TERKAIT
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini