Nasib Tiga TKI Masih Terancam Qisas

Nasib Tiga TKI Masih Terancam Qisas
Nasib Tiga TKI Masih Terancam Qisas
Dia melanjutkan, di Malaysia terdapat 148 TKI yang terancam hukuman mati. Rinciannya 118 orang terkait kasus narkoba, 28 orang karena kasus pembunuhan dan sisanya karena kasus senjata api. Sementara di RRT, terdapat 28 WNI yang juga terancam hukuman mati, semuanya tersangkut kasus narkoba.

Meski jumlah TKI yang terancam Qisas terus bertambah, Humphrey mengungkapkan, setelah Satgas turun ke lapangan, ditemukan banyak sekali kasus-kasus yang harus diulang kembali proses hukumnya. Sebagian besar kasus tersebut terjadi di Arab Saudi. Dia mencontohkan kasus TKI Warnah dan Sumartini yang tersangkut kasus sihir dimana mengakibatkan salah satu anggota keluarga majikannya menghilang. "Kasus itu sudah tidak relevan. Kenapa? Karena anggota keluarga yang diduga hilang itu ternyata kembali, sehingga tidak ada korban jiwa. Jadi, terjadi pengulangan sidang Warnah dan Sumartini. Pengulangan sidang ini berakibat apa yang mereka lakukan bisa tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Untuk itu, Satgas telah menunjuk beberapa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi para TKI yang bermasalah dengan hukum, terutama yang terancam hukuman mati di negara-negara tersebut. Di Arab Saudi, Satgas telah memercayakan persoalan pendampingan hukum kepada seorang pengacara bernama Mr. Qudran, sementara di Malaysia, ada pengacara bernama Sebastian Chan yang siap mendampingi para TKI yang berada di negara-negara tersebut.

"Kita mengusahakan mereka mendapatkan pendampingan hukum sejak awal, sejak mereka diperiksa kepolisian. Karena itu kita memilih lawyer di Arab Saudi dan Malaysia yang kita anggap terbaik," imbuh dia. (ken/dim)

JAKARTA - Hukuman mati masih mengintai sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Arab Saudi. Bahkan, jumlah para TKI yang terancam pedang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News