Nasib Tragis Amar Abdullah, Korban Penganiayaan yang Malah Ditahan

Dipukul hingga Bola Mata Hampir Keluar

Nasib Tragis Amar Abdullah, Korban Penganiayaan yang Malah Ditahan
Amar Abdullah, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan yang mata kanannya buta, saat ditemui Akhmad Muthosim, pengacara yang sukarela mendampinya, di Rutan Cipinang, Selasa (3/1). Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos

Cobaan bagi keluarga kecil yang belum dikaruniai anak itu belum berakhir. Dengan hanya satu mata, Amar tidak lagi bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. Dia lebih banyak beristirahat untuk memulihkan mental dan kondisi pascaoperasi.

"Pemilik tempat kebugaran sebenarnya enak, sih. Kapan saja saya bisa masuk kerja," papar Amar.

Rupanya, pada saat yang sama, laporan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terus berjalan. Fenly kemudian divonis penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nah, saat kasus perbuatan tidak menyenangkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 7 Desember 2011, jaksa menahan Amar di Rutan Cipinang. Alasannya, Amar bisa kabur dan melenyapkan barang bukti. Padahal, ancaman penjara pidana perbuatan tidak menyenangkan jauh di bawah lima tahun. Lagi pula, Amar memiliki tempat tinggal dan keluarga yang jelas.

Kisah Amar Abdullah ini bak pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga. Dia menjadi korban pemukulan hingga bola mata kanannya hampir copot. Sudah begitu,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News