Nasib Tragis Amar Abdullah, Korban Penganiayaan yang Malah Ditahan
Dipukul hingga Bola Mata Hampir Keluar
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:49 WIB

Amar Abdullah, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan yang mata kanannya buta, saat ditemui Akhmad Muthosim, pengacara yang sukarela mendampinya, di Rutan Cipinang, Selasa (3/1). Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos
Cobaan bagi keluarga kecil yang belum dikaruniai anak itu belum berakhir. Dengan hanya satu mata, Amar tidak lagi bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. Dia lebih banyak beristirahat untuk memulihkan mental dan kondisi pascaoperasi.
"Pemilik tempat kebugaran sebenarnya enak, sih. Kapan saja saya bisa masuk kerja," papar Amar.
Rupanya, pada saat yang sama, laporan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terus berjalan. Fenly kemudian divonis penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nah, saat kasus perbuatan tidak menyenangkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 7 Desember 2011, jaksa menahan Amar di Rutan Cipinang. Alasannya, Amar bisa kabur dan melenyapkan barang bukti. Padahal, ancaman penjara pidana perbuatan tidak menyenangkan jauh di bawah lima tahun. Lagi pula, Amar memiliki tempat tinggal dan keluarga yang jelas.
Kisah Amar Abdullah ini bak pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga. Dia menjadi korban pemukulan hingga bola mata kanannya hampir copot. Sudah begitu,
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu