Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
Kamis, 11 Maret 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam sidang lanjutan Uji Materiil tersebut di gedung MK (11/3). “Sidang diputus minggu depan dan diminta untuk membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada MK,” terangnya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli itu, seluruh ahli yang dihadirkan bersepakat bahwa persoalan Uji materiil tersebut dinilai bersifat teknis dan tinggal menunggu keputusan dari MK. “Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang tidak terlalu formal. Tapi ternyata tak efektif juga,” kata Irman Putrasidin, salah seorang ahli yang hadir.
Baca Juga:
Tercatat, Bawaslu mengajukan permohonan Uji Materiil UU 22/ 2007 terutama pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (2) dan (3) serta pasal 112 ayat (2) dan (3). Bawaslu
mempersoalkan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) serta pasal 95 bertentangan dengan pasal 22E ayat (5) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi , Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota.
Baca Juga:
Bawaslu juga menilai dengan adanya pasal tersebut Bawaslu tak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu. Dan Bawaslu menilai pasal tersebut menyebabkan KPU mempunyai otorisasi untuk mengusulkan calon-calon anggota Panwaslu Provinsi hingga kecamatan sesuai dengan kepentingannya sendiri.
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak