Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan

Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam sidang lanjutan Uji Materiil tersebut di gedung MK (11/3). “Sidang diputus minggu depan dan diminta untuk membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada MK,” terangnya.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi  ahli itu, seluruh ahli yang dihadirkan bersepakat bahwa persoalan Uji materiil tersebut dinilai bersifat teknis dan tinggal menunggu keputusan dari MK. “Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang tidak terlalu formal. Tapi ternyata tak efektif juga,” kata Irman Putrasidin, salah seorang ahli yang hadir.

Tercatat, Bawaslu mengajukan permohonan Uji Materiil UU 22/ 2007 terutama pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (2) dan (3) serta pasal 112 ayat (2) dan (3). Bawaslu

mempersoalkan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) serta pasal 95 bertentangan dengan pasal 22E ayat (5) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi , Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota.

Bawaslu juga menilai dengan adanya pasal tersebut Bawaslu tak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu. Dan Bawaslu menilai pasal tersebut menyebabkan KPU mempunyai otorisasi untuk mengusulkan calon-calon anggota Panwaslu Provinsi hingga kecamatan sesuai dengan kepentingannya sendiri.

JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News