Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
Kamis, 11 Maret 2010 – 13:13 WIB

Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam sidang lanjutan Uji Materiil tersebut di gedung MK (11/3). “Sidang diputus minggu depan dan diminta untuk membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada MK,” terangnya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli itu, seluruh ahli yang dihadirkan bersepakat bahwa persoalan Uji materiil tersebut dinilai bersifat teknis dan tinggal menunggu keputusan dari MK. “Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang tidak terlalu formal. Tapi ternyata tak efektif juga,” kata Irman Putrasidin, salah seorang ahli yang hadir.
Baca Juga:
Tercatat, Bawaslu mengajukan permohonan Uji Materiil UU 22/ 2007 terutama pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (2) dan (3) serta pasal 112 ayat (2) dan (3). Bawaslu
mempersoalkan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) serta pasal 95 bertentangan dengan pasal 22E ayat (5) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi , Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota.
Baca Juga:
Bawaslu juga menilai dengan adanya pasal tersebut Bawaslu tak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu. Dan Bawaslu menilai pasal tersebut menyebabkan KPU mempunyai otorisasi untuk mengusulkan calon-calon anggota Panwaslu Provinsi hingga kecamatan sesuai dengan kepentingannya sendiri.
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersepakat akan membacakan keputusan terkait Uji Materiil UU 22/2007 yang diajukan oleh pihak Badan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung