Nasihat Aa Gym untuk Guru Honorer Ingin jadi PNS, Simak Baik-baik
![Nasihat Aa Gym untuk Guru Honorer Ingin jadi PNS, Simak Baik-baik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/20/aa-gym-saat-bincang-bincang-dengan-salah-satu-guru-honorer-foto-tangkapan-layarmesya-32.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ulama kondang KH Abdullah Gymnastiar atau beken disapa Aa Gym memberikan nasihat kepada seluruh guru honorer yang berharap jadi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
Guru honorer diminta tidak menggantungkan terlalu banyak harapan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan keppres pengangkatan mereka menjadi PNS tanpa tes.
"Enggak usah berharap kepada manusia. Yang menjamin lahir dan batin kita adalah Allah SWT. Jadi berharaplah kepada Allah bukan kepada siapa-siapa," kata Aa Gym saat berbincang-bincang dengan Guru Uas, honorer salah satu SMP negeri di Lebak, Banten, dalam dakwah digital, Minggu (19/7).
Dalam bincang-bincang itu, Uas mengeluhkan, dia sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2007.
Sebagai guru honorer dia dibayar Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per jam. Atau sekitar Rp 400 ribu per bulan. Itu pun harus menunggu per tiga bulan baru dibayar.
"Saya hanya dibayar Rp 400 ribu per bulan Aa. Anak saya tiga. Namun, karena saya cinta dengan pekerjaan saya sebagai guru, saya tetap bertahan sampai sekarang ini," tuturnya.
Guru Uas menambahkan, dia dan rekan-rekannya ingin menjadi PNS.
Namun, harapan itu sirna karena ada aturan dalam yang membatasi usia di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS.
KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym memberikan nasihat untuk Guru Honorer yang ingin diangkat menjadi PNS.
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun