Nasihat Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk Pimpinan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi alias MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan pimpinan KPK serta sejumlah pegiat antikorupsi yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak perlu hingga diwakili sebanyak 39 kuasa hukum.
"Soal kuasa hukum, tidak perlu sebanyak ini kuasa hukumnya karena yang paling penting itu kan kehadirannya," ujar Saldi Isra dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12).
Saldi Isra memberikan nasihat agar pemohon mengutamakan kualitas daripada kuantitas dan memilih kuasa hukum yang benar-benar dapat mendedikasikan waktu untuk mewakili selama persidangan.
Hakim Konstitusi asal Padang itu juga mengatakan, jumlah pemohon lebih sedikit lebih baik, yang penting kerugian konstitusionalnya dapat dijelaskan dengan baik. Sementara pemohon berjumlah 13 orang, termasuk tiga pimpinan KPK.
"Tugas terberat kuasa hukum adalah sebetulnya soal legal standing. Tidak disadari semakin banyak mengikutkan pemohon, semakin banyak pekerjaan kuasa hukum menjelaskan legal standing orang-orang yang menjadi prinsipal," tutur Saldi Isra.
Tiga pimpinan KPK serta 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran tidak sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati para pimpinan KPK terkait uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik