Nasihat Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi alias MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan pimpinan KPK serta sejumlah pegiat antikorupsi yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak perlu hingga diwakili sebanyak 39 kuasa hukum.
"Soal kuasa hukum, tidak perlu sebanyak ini kuasa hukumnya karena yang paling penting itu kan kehadirannya," ujar Saldi Isra dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12).
Saldi Isra memberikan nasihat agar pemohon mengutamakan kualitas daripada kuantitas dan memilih kuasa hukum yang benar-benar dapat mendedikasikan waktu untuk mewakili selama persidangan.
Hakim Konstitusi asal Padang itu juga mengatakan, jumlah pemohon lebih sedikit lebih baik, yang penting kerugian konstitusionalnya dapat dijelaskan dengan baik. Sementara pemohon berjumlah 13 orang, termasuk tiga pimpinan KPK.
"Tugas terberat kuasa hukum adalah sebetulnya soal legal standing. Tidak disadari semakin banyak mengikutkan pemohon, semakin banyak pekerjaan kuasa hukum menjelaskan legal standing orang-orang yang menjadi prinsipal," tutur Saldi Isra.
Tiga pimpinan KPK serta 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran tidak sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati para pimpinan KPK terkait uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?