Nasihat Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk Pimpinan KPK
Selasa, 10 Desember 2019 – 08:44 WIB

Sejumlah pemohon dan kuasa hukumnya pada sidang pengujian formil atas UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, di MK, Senin (9/12). Foto: ANTARA /Dhemas Reviyanto/foc.
Pemohon juga menyoal tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK karena pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan dengan DPR.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
MK juga diminta untuk menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. (antara/jpnn)
Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati para pimpinan KPK terkait uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum