Nasihat Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk Pimpinan KPK

Nasihat Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk Pimpinan KPK
Sejumlah pemohon dan kuasa hukumnya pada sidang pengujian formil atas UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, di MK, Senin (9/12). Foto: ANTARA /Dhemas Reviyanto/foc.

Pemohon juga menyoal tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK karena pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan dengan DPR.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

MK juga diminta untuk menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. (antara/jpnn)

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati para pimpinan KPK terkait uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News