Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Senin, 07 Maret 2011 – 12:51 WIB
Karena itu, pemerintah kata Edy pula akan melakukan perubahan pada UU 43 Tahun 1999 jo PP 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebab, UU yang lama menyebabkan terkotak-kotaknya sistem kepegawaian. "Dengan perubahan UU Pokok-pokok Kepegawaian, kita harapkan PNS tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, sehingga yang ada hanya satu PNS RI," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengaku prihatin dengan kondisi PNS di daerah. Dia melihat rasa nasionalisme PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- PT KAI Perketat Pengamanan di Stasiun saat Nataru, Libatkan Anjing Pelacak K-9
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal