Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar

Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Karena itu, pemerintah kata Edy pula akan melakukan perubahan pada UU 43 Tahun 1999 jo PP 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebab, UU yang lama menyebabkan terkotak-kotaknya sistem kepegawaian. "Dengan perubahan UU Pokok-pokok Kepegawaian, kita harapkan PNS tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, sehingga yang ada hanya satu PNS RI," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengaku prihatin dengan kondisi PNS di daerah. Dia melihat rasa nasionalisme PNS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News