Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Senin, 07 Maret 2011 – 12:51 WIB

Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Karena itu, pemerintah kata Edy pula akan melakukan perubahan pada UU 43 Tahun 1999 jo PP 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebab, UU yang lama menyebabkan terkotak-kotaknya sistem kepegawaian. "Dengan perubahan UU Pokok-pokok Kepegawaian, kita harapkan PNS tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, sehingga yang ada hanya satu PNS RI," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengaku prihatin dengan kondisi PNS di daerah. Dia melihat rasa nasionalisme PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya