Nasir Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTS
Rabu, 25 Juli 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak kandung M Nazaruddin, Muhamad Nasir, sebagai saksi kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi bagi dua warga Malaysia yang menjadi tersangka karena ikut membantu pelarian tersangka Neneng Sri Wahyuni ke luar negeri. Keduanya dijerat oleh KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.(Fat/jpnn)
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof karena dianggap menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Pasalnya, kedua warga negeri jiran itu ikut membantu pelarian Neneng.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak kandung M Nazaruddin, Muhamad Nasir, sebagai saksi kasus menghalang-halangi penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta