Nasir Djamil: Tidak Mungkin Meniadakan Fungsi Reskrim Polsek

jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menganggap wacana menghilangkan kewenangan Polsek mengusut kasus pidana. Jika wacana itu terwujud, satuan Reskrim otomatis hilang.
"Tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrimnya," kata Nasir di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
Menurut pria Aceh itu satuan Reskrim harus tetap berjalan namun hanya mempraktikkan restorative justice ketika menangani kasus pidana. Sebab, beberapa kasus pidana tidak seharusnya berujung ke pengadilan.
"Bagaimana kemudian pemerintah kepolisian bisa menyinergikan, sehingga peraturan-peraturan adat yang ada di daerah-daerah itu benar-benar bisa berfungsi," kata dia.
Wacana menghapus kewenangan Polsek mengusut pidana disampaikan oleh Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD.
Nasir berharap, Mahfud tidak menyampaikan informasi secara terpotong-potong. Sebab, dia menilai wacana menghapus Polsek intinya yakni menegakkan restorative justice menangani sebuah perkara.
"Ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, harus lebih bijak. Hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahamn di kalangan masyarakat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Wacana menghapus Polsek intinya yakni menegakkan restorative justice menangani sebuah perkara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan