Nasir Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Selasa, 28 Februari 2012 – 12:45 WIB
Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan dalam aturan tata tertib DPR itu, yang ditetapkan di paripurna adalah anggota dewan yang diberhentikan sementara ataupun diberhentikan secara tetap. "Sedangkan yang lain tidak diumumkan di paripurna," kata dia.
Selain M Nasir, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua Anggota DPR Fraksi PD lainnya, Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul karena terbeli kasus perempuan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPR dari Partai Demokrat, M Nasir. Kader partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah