Nasir Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Selasa, 28 Februari 2012 – 12:45 WIB
Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan dalam aturan tata tertib DPR itu, yang ditetapkan di paripurna adalah anggota dewan yang diberhentikan sementara ataupun diberhentikan secara tetap. "Sedangkan yang lain tidak diumumkan di paripurna," kata dia.
Selain M Nasir, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua Anggota DPR Fraksi PD lainnya, Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul karena terbeli kasus perempuan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPR dari Partai Demokrat, M Nasir. Kader partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang