Nasir Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Selasa, 28 Februari 2012 – 12:45 WIB

Nasir Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan dalam aturan tata tertib DPR itu, yang ditetapkan di paripurna adalah anggota dewan yang diberhentikan sementara ataupun diberhentikan secara tetap. "Sedangkan yang lain tidak diumumkan di paripurna," kata dia.
Selain M Nasir, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua Anggota DPR Fraksi PD lainnya, Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul karena terbeli kasus perempuan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPR dari Partai Demokrat, M Nasir. Kader partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis