Nasir PKS Lebih Setuju Revisi UU KPK Diterapkan Dahulu

Nasir PKS Lebih Setuju Revisi UU KPK Diterapkan Dahulu
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS di DPR, Nasir Djamil, lebih setuju perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipakai terlebih dahulu daripada dianulir menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Menurut saya, sambil undang-undang itu diundangkan, lalu dipraktikkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu. Kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir di Jakarta, Kamis (10/10).

Mantan anggota Komisi III DPR yang ikut membidani perubahan UU KPK tersebut menilai, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), lebih ideal ketimbang Perppu.

"Sebagai negara hukum yang demokratis, sudah selayaknya kekuatan argumentasi (keberatan terhadap revisi UU KPK) itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Selain itu, dia mendorong Presiden Jokowi menjelaskan secara ilmiah substansi perubahan UU KPK Kepada publik. Apalagi di tengah desakan agar dirinya menerbitkan Perppu tentang lembaga antirasuah tersebut.

Ia juga khawatir ke depan fungsi MK untuk menguji perundang-undangan terabaikan jika semua diselesaikan dengan Perppu.

"Seharusnya kalangan akademisi atau civitas akademika (yang keberatan) itu mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK. Jadi sambil berjalan," tandasnya. (fat/jpnn)

Anggota Fraksi PKS di DPR, Nasir Djamil, lebih setuju perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipakai terlebih dahulu daripada dianulir menggunakan Perppu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News