Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi III harus sertakan naskah akademik dan segera memublikasikannya," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (15/3) di Jakarta. Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yang menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Dijelaskan Ronald, pasal 43 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2011 dan Pasal 142 ayat (2) nomor UU 27 tahun 2009 memerintahkan setiap penyusunan UU harus disertai dengan naskah akademik.
Baca Juga:
Ketentuan ini tentu berlaku pula untuk pengusulan RUU KPK oleh Komisi III. Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas. "Agar publik dapat melihat argumentasi yang melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi
BERITA TERKAIT
- Politikus Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming
- P3PD Memangkas Waktu Pelatihan Aparatur Desa Hingga Puluhan Tahun
- Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- SKD CPNS 2024 Dimulai, 3 Juta Pelamar Berebut 250.407 Formasi