Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi

Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi III harus sertakan naskah akademik dan segera memublikasikannya," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (15/3) di Jakarta.

Dijelaskan Ronald, pasal 43 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2011 dan  Pasal 142 ayat (2) nomor UU 27 tahun 2009 memerintahkan setiap penyusunan UU harus  disertai dengan naskah akademik.

Ketentuan ini tentu berlaku pula untuk pengusulan RUU KPK oleh Komisi III. Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas. "Agar publik dapat melihat argumentasi yang melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK," jelas dia.

Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yang menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III  melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News