Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi III harus sertakan naskah akademik dan segera memublikasikannya," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (15/3) di Jakarta. Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yang menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Dijelaskan Ronald, pasal 43 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2011 dan Pasal 142 ayat (2) nomor UU 27 tahun 2009 memerintahkan setiap penyusunan UU harus disertai dengan naskah akademik.
Baca Juga:
Ketentuan ini tentu berlaku pula untuk pengusulan RUU KPK oleh Komisi III. Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas. "Agar publik dapat melihat argumentasi yang melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran