Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi III harus sertakan naskah akademik dan segera memublikasikannya," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (15/3) di Jakarta. Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yang menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Dijelaskan Ronald, pasal 43 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2011 dan Pasal 142 ayat (2) nomor UU 27 tahun 2009 memerintahkan setiap penyusunan UU harus disertai dengan naskah akademik.
Baca Juga:
Ketentuan ini tentu berlaku pula untuk pengusulan RUU KPK oleh Komisi III. Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas. "Agar publik dapat melihat argumentasi yang melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak