Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi

Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 yang memuat asas keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang Baik," kata dia.

Ditambahkan, keterbukaan ini juga diharapkan akan dapat menghilangkan kebingungan publik atas penyampaian informasi yang tak utuh tentang latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III di media massa.

Melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan oleh DPR. "Dan akan semakin dapat melihat apakah proses RUU KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News