Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB

Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 yang memuat asas keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang Baik," kata dia.
Baca Juga:
Ditambahkan, keterbukaan ini juga diharapkan akan dapat menghilangkan kebingungan publik atas penyampaian informasi yang tak utuh tentang latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III di media massa.
Melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan oleh DPR. "Dan akan semakin dapat melihat apakah proses RUU KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline