Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB
"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 yang memuat asas keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang Baik," kata dia.
Baca Juga:
Ditambahkan, keterbukaan ini juga diharapkan akan dapat menghilangkan kebingungan publik atas penyampaian informasi yang tak utuh tentang latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III di media massa.
Melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan oleh DPR. "Dan akan semakin dapat melihat apakah proses RUU KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
- Supratman Andi Agtas Ungkap Isi Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ternyata
- Kasih Pembekalan Kepada Calon Menteri, Prabowo Menekankan Sisi Tupoksi dan APBN
- Bos PT Jembatan Nusantara Disinyalir Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi, Sontoloyo
- Maritim Indonesia Rawan, Tantangan Berat Menanti Kepemimpinan Prabowo Subianto
- Pengangkatan Honorer dan PPPK Menjadi PNS Bakal jadi Kado Terindah untuk Prabowo