Naskah RUU Sisdiknas Akhirnya Masuk ke DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sempat jadi polemik akhirnya masuk ke DPR RI.
Naskah RUU Sisdiknas pun masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2022.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.
Ketiganya ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dia menjelaskan sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik," terang Anindito Aditomo pada Jumat (25/8).
Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Draf RUU Sisdiknas terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.
RUU Sisdiknas akhirnya masuk ke DPR RI setelah sempat ditentang oleh berbagai kalangan pendidikan
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi