Naskah Unas tanpa Security Printing
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurunkan standar atau kriteria perusahaan pencetak dan pendistribusi naskah ujian nasional (unas) 2014. Syarat wajib memiliki teknologi security printing sudah tidak dipakai untuk tahun ini.
Penghapusan kriteria atau kewajiban teknologi security printing tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Tetapi, dia belum mengetahui detail alasan Kemendikbud menghapus standar keamanan tingkat tinggi itu. "Saya memang dengar bahwa tidak ada lagi syarat security printing," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Meski tidak lagi menggunakan kriteria atau standar teknologi tersebut, Haryono berharap pelaksanaan unas tahun pelajaran 2013/2014 berjalan lancar. Terutama di sektor kerahasiaan dokumen soal ujian.
Mendikbud Mohammad Nuh belum bersedia berkomentar terkait dengan penghapusan standar security printing tersebut. "Saya belum mendapat informasi detail tentang standar teknis seperti itu," katanya.
Menteri asal Surabaya tersebut menuturkan, Kemendikbud tetap menjalankan standar keamanan untuk menjaga kerahasiaan naskah unas. "Meskipun tidak eksplisit harus memiliki security printing, faktor keamanan untuk menjaga kerahasiaan tetap kami jamin," katanya.
Antara lain, mulai penjagaan distribusi materi soal ujian ke percetakan. Selain itu, keamanan selama masa penggandaan naskah ujian di masing-masing percetakan.
Sejumlah spekulasi muncul terkait dengan kebijakan tidak diterapkannya lagi standar security printing tersebut. Misalnya, banyaknya regional percetakan paket naskah unas. Jika aturan itu diterapkan, peserta tender percetakan dan distribusi naskah unas bakal sedikit.
Tahun ini Kemendikbud menetapkan paket naskah unas dicetak berbeda-beda dan tersebar di delapan regional. Upaya regionalisasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan unas tahun lalu. Dengan sistem region, tanggung jawab distribusi naskah ujian oleh pemenang tender tidak terlalu luas lagi.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurunkan standar atau kriteria perusahaan pencetak dan pendistribusi naskah ujian
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah