Nasrep Adukan KPU ke Bawaslu
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA – Gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Partai Nasional Republik (Nasrep) akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/1). Pengaduan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasrep, Jus Usman. Yus yakin, Bawaslu akan menyikapi pengaduan Nasrep secara profesional. Namun begitu, ia memastikan pengaduan yang sama juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini ditempuh, setelah Nasrep menduga KPU juga melakukan pelanggaran kode etik.
Jus Usman mengatakan selama melaksanakan proses verifikasi faktual, KPU diduga melakukan sejumlah pelanggaran. “Di antaranya terkait kepengurusan partai di 50 persen setiap kabupaten/kota, itu tidak dijalankan. Terkait keterwakilan 30 persen perempuan juga. Selain itu gara-gara terlambat melaporkan, Partai Nasrep kemudian malah tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Jus, dugaan pelanggaran lain di beberapa tempat, KPU Kabupaten/kota juga tidak memberi informasi terkait lokasi dan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual. “Informasi yang kita terima, KPU hanya menyatakan yang penting kita siap-siap saja. Kita baru diberitahu malam hari kalau besok mau dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Partai Nasional Republik (Nasrep) akhirnya melaporkan
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil