Nasril Jamil Cs Dituding Intervensi Sidang SHS
Jumat, 08 Juni 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Koalisi Pemantauan Peradilan (KPP) menuding oknum anggota komisi III DPR RI, Nasril Jamil Cs telah mengintervensi proses peradilan secara teknis dalam pemindahan sidang Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Sowarno (SHS) yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBN Kota Semarang tahun 2012.
"Apa yang dipersoalkan Nasir Jamil cs itu masalah prosedur, bukan masalah ada situasi yang mendesak. Itu tidak substansial. Saya prihatin terhadap oknum anggota DPR, karena adanya intervensi proses pengadilan secara teknis," kata anggota KPP, Jamil Mubarak usai menyampaikan dukungan ke KPK di Jakarta, Jumat (8/7).
Baca Juga:
KPP juga mengkhawatirkan di masa depan, anggota DPR tidak hanya dapat mengatur jadwal sidang kasus-kasu korupsi, tapi sampai bisa mengatur siapa majelis hakimnya. Padahal KPP menilai apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, karena MA melakukan kerjanya secara bebas dan merdeka dari pihak manapun. Apalagi persoalan ini bukan bagian tugas pengawasan yang melekat di DPR RI.
"Dalam hal ini Nasril cs berdalih untuk melakukan pengawasan, tapi malah melakukan apa yang tidak melekat pada kewajiban anggota DPR," ujar Jamil yang prihatin.
JAKARTA - Koalisi Pemantauan Peradilan (KPP) menuding oknum anggota komisi III DPR RI, Nasril Jamil Cs telah mengintervensi proses peradilan secara
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki