Nasrullah Sebut Ahli dari Kubu Jokowi Kuliti Permohonan Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah ogah mengajukan pertanyaan kepada Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo - Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6) malam.
Nasrullah beralasan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akrab disapa dengan panggilan Eddy itu seperti kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 (Jokowi - Ma’ruf, red) ini," kata Nasrullah dalam persidangan.
BACA JUGA: Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Nasrullah mengaku tidak mengajukan pertanyaan setelah melihat makalah buatan Eddy yang disampaikan pada persidangan itu. Sebab, isi makalahnya adalah tanggapan Eddy atas permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi.
"Saya melihat makalah Anda bukan makalah ilmiah," ucap Nasrullah.
Menurut Nasrullah, makalah Eddy seperti eksepsi ataupun pleidoi kubu Jokowi - Ma’ruf. “Saya menyayangkan itu, sehingga saya beranggapan Prof Eddy sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ungkap dia.
Nasrullah pun mengharapkan penilaiannya tidak membuat Eddy marah. "Saya mohon Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami," ungkap dia.
Teuku Nasrullah ogah mengajukan pertanyaan kepada Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku ahli yang dihadirkan kubu Jokowi - Ma'ruf pada persidangan di MK.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa