Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Jumat, 21 Juni 2019 – 21:08 WIB

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) T Nasrullah pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah.(mg10/jpnn)
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan KUHAP.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa