Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Jumat, 21 Juni 2019 – 21:08 WIB
“Kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah.(mg10/jpnn)
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan KUHAP.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK