Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan
Senin, 18 Januari 2021 – 20:40 WIB

Penahanan terhadap Kadis Perkim Sungai Penuh oleh penyidik Kejari Sungai Penuh atas tindak pidana korupsi senilai Rp 3,043 miliar tahun 2017-2019.(ANTARA/HO)
Lexy menjelaskan, selama tiga tahun menjabat, tersangka Nasrun dan Lusi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,043 miliar," jelas Lexy.(antara/jpnn)
Nasrun dijemput paksa oleh jaksa bersama polisi di kediamannya Jalan Depati Parbo, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin (18/1) Pukul 10.20 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan