NAT Harus Melayani 2 Pria Per Hari, Tiba-tiba Punya Utang Rp 32 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial EMT (44) dan laki-laki berinisial RR (17) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terbongkar setelah korban yang berinisial NAT (17) memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan korban menjadi wanita booking out (BO) via aplikasi online dengan janji uang.
Pelaku menyampaikan tawaran itu pada 2021, saat korban masih berusia 15 tahun.
Namun, uang milik NAT dari hasil melayani pria hidung belang justru diambil pelaku dengan alasan membayar utang.
EMT yang berperan sebagai muncikari itu juga melarang NAT berhenti dari pekerjaan tersebut.
"Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun, pada saat ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada tersangka," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).
Jumlah utang tersebut dihitung tersangka berdasarkan kesepakatan awalnya dengan korban.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- Polisi Ungkap Modus Para Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Secara Daring, Waspadalah