NAT Harus Melayani 2 Pria Per Hari, Tiba-tiba Punya Utang Rp 32 Juta

Awalnya, korban dijanjikan bakal ditempatkan di salah satu apartemen di daerah Tangerang dengan biaya Rp 200 ribu per hari.
"Korban harus membayar utang tersebut dengan cara mencicil sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi bila utang tersebut belum dilunasi," jelasnya.
Menurut Kombes Zulpan, utang yang harus dibayar korban kepada EMT mencapai Rp 32.290.000.
EMT kemudian menunjuk RR, teman korban untuk bertugas sebagai joki aplikasi online untuk mencari pelanggan.
"Pelaku RR alias Ivan menjadi joki membantu korban mencari tamu di apartemen yang bersangkutan menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty," beber Kombes Zulpan.
"Dalam sehari, mereka berhasil mendapatkan satu sampai dua orang tamu per hari," sambungnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr18/jpnn)
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk