Natal 2019, 388 Napi di Jatim Terima Remisi

Natal 2019, 388 Napi di Jatim Terima Remisi
Ilustrasi napi mendapatkan remisi Natal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 kepada 388 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim). Delapan di antaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Pargiyono menjelaskan, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Kanwilkumham Jatim.

"Selama proses pembinaan tersebut, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik," katanya, Selasa (24/12).

Ia menjelaskan, karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja.

Ia mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi yakni paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.

"Yang menggembirakan, delapan di antaranya langsung bebas," katanya.

Meski begitu, Pargiyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.

"Sebelumnya, kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi," ujarnya. (antara/jpnn)

Dari 388 narapidana di Jatim yang menerima remisi, delapan di antaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember 2019.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News