Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB
Sulaksana mengemukakan, berdasarkan surat keputusan remisi ini, terhitung di NTT terdapat 1717 tahanan-narapidana menerima pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan dan dua bulan. Diantara penerima remisi itu, 40 tahanan dipastikan langsung berhak melenggang keluar dari lapas karena pengurangan hukuman sudah tepat atau melebihi masa tahanan mereka secara keseluruhan. Dan pemberlakuan remisi khusus Natal dijadwalkan resmi berlaku terhitung sejak 25/12 besok, tepat dengan hari perayaan Natal yang dirayakan umat Kristen. (boy/awa/jpnn)
KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa