Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB

Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sulaksana mengemukakan, berdasarkan surat keputusan remisi ini, terhitung di NTT terdapat 1717 tahanan-narapidana menerima pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan dan dua bulan. Diantara penerima remisi itu, 40 tahanan dipastikan langsung berhak melenggang keluar dari lapas karena pengurangan hukuman sudah tepat atau melebihi masa tahanan mereka secara keseluruhan. Dan pemberlakuan remisi khusus Natal dijadwalkan resmi berlaku terhitung sejak 25/12 besok, tepat dengan hari perayaan Natal yang dirayakan umat Kristen. (boy/awa/jpnn)
KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar