Natal, Corby Dapat Remisi

Tak Ikut Berdoa, Tunjukkan Majalah Syur

Natal, Corby Dapat Remisi
Foto : Radar Bali/JPNN
DENPASAR – Natal tahun ini membawa keberuntungan bagi terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 kg mariyuana, Schapelle Leight Corby. Dia mendapatkan remisi alias keringanan hukuman sebulan.

Meski hingga Kamis (25/12) remisi itu masih nyangkut di Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, gadis cantik asal Brisbane, Australia, itu dipastikan mendapat keringanan tersebut. Remisi kali ini merupakan jatah kedua bagi Corby selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar. ’’Sampai saat ini remisi untuk Corby memang belum turun karena harus mengikuti aturan PP 28/2006. Tapi, kami pastikan segera turun. Maksimal pasca-Natal ini,’’ ujar Kalapas Kerobokan Yon Suharyono setelah perayaan Natal bersama kemarin.

Remisi sebulan juga diterima Renee Lawrance (WN Australia), terpidana 20 tahun dari kelompok Bali Nine, dan Dereck Arthur dari Amerika Serikat. Ketiganya termasuk 59 napi yang diusulkan mendapatkan jatah remisi 15 hari hingga sebulan.

Setelah pembagian remisi, acara dilanjutkan dengan doa bersama. Sayang, tidak semua napi kristiani terlibat perayaan Natal di bangsal timur Lapas Kerobokan kemarin. Corby, Renee, dan terpidana asing lainnya memilih ngumpet di balik jeruji besi, menghindari jepretan kamera wartawan.

DENPASAR – Natal tahun ini membawa keberuntungan bagi terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 kg mariyuana, Schapelle Leight

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News