Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup

jpnn.com - BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal.
Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran wali kota.
Surat bernomor 300/1996/Pem tersebut berisi tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar).
Penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 26/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6/2014 tentang Izin Gangguan, dan peraturan wali kota.
Seluruh pub, bar, karaoke, panti pijat, dan biliar diberikan surat edaran tersebut.
Penutupannya dimulai Sabtu (24/12) pukul 07.00 Wita hingga Senin (26/12) pukul 06.00 Wita.
Sedangkan biliar akan dibatasi waktu, yakni pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
“Untuk biliar ada waktu ditentukan,” ujar Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu kepada Balikpapan Pos, Selasa (20/12) kemarin.
BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal. Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan